--> Mereka Bekerja 24 Jam Tanpa Kepastian: Dorongan Tegas DPR Komisi VII agar Status Pegawai Perangkat Desa Diatur dengan Jelas | viralkupas.info
viralkupas.info

Selamat Datang di Viral Kupas, Penyaji info Viral

<< VIRAL >><< KUPAS>>

Kamis, 16 Oktober 2025

Mereka Bekerja 24 Jam Tanpa Kepastian: Dorongan Tegas DPR Komisi VII agar Status Pegawai Perangkat Desa Diatur dengan Jelas

| Kamis, 16 Oktober 2025

status perangkat desa


Kejelasan status perangkat desa menjadi salah satu isu penting dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, perangkat desa bekerja melayani masyarakat tanpa batas waktu, namun status kepegawaian mereka tetap belum jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sampai kapan ujung tombak pelayanan publik di desa dibiarkan tanpa perlindungan dan kepastian hukum?

Isu ini semakin menguat setelah munculnya dorongan dari DPR serta organisasi perangkat desa seperti PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia). Mereka menuntut agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi resmi yang menetapkan status perangkat desa, baik sebagai ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau bentuk kepegawaian lain yang diakui negara.

Mengapa Kejelasan Status Perangkat Desa Sangat Penting?

Perangkat desa bukan sekadar staf administratif. Mereka adalah pelaksana kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, bantuan sosial, program pembangunan, hingga penanganan darurat, semua melewati perangkat desa. Dengan peran yang begitu vital, wajar jika mereka menuntut status hukum yang jelas dan perlindungan kerja.

Tanpa kejelasan status, perangkat desa seringkali merasa berada di tengah-tengah: bukan ASN, bukan pegawai kontrak, dan tidak mendapatkan jaminan seperti pegawai lainnya. Padahal mereka menjalankan tugas negara setiap hari, termasuk di luar jam kerja.

PPDI: Suara Kolektif Perangkat Desa

Organisasi PPDI berperan besar dalam menyuarakan aspirasi perangkat desa. Dalam acara pengukuhan pengurus PPDI periode terbaru yang digelar di Klaten, Jawa Tengah, Ketua Umum PPDI, Sarjoko, menyampaikan dengan tegas bahwa perangkat desa membutuhkan kepastian status agar mereka tidak terus berada dalam ketidakjelasan.

Menurutnya, perangkat desa siap menjalankan program pemerintah apa pun, asalkan ada kepastian hukum dan perlindungan yang kuat. Mereka bukan menolak tugas, tetapi meminta kejelasan sebelum melangkah lebih jauh.

Peran DPR dalam Memperjuangkan Kejelasan Status Perangkat Desa

Isu kejelasan status perangkat desa tidak lagi sekadar aspirasi lokal. Kini, suara tersebut telah sampai ke tingkat nasional melalui DPR RI. Salah satu tokoh yang menyuarakan dengan lantang adalah Muhammad Hatta, Anggota Komisi VII DPR RI. Dalam acara pengukuhan PPDI di Klaten, ia menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian status bagi perangkat desa.

Hatta menilai bahwa perangkat desa telah bekerja luar biasa, bahkan sering kali bekerja selama 24 jam demi melayani masyarakat. Namun ironisnya, mereka tidak memiliki status kepegawaian yang jelas. Hal ini membuat mereka seolah “bekerja untuk negara, tetapi tidak diakui negara”.

“Perangkat desa dari pagi sampai malam, dari malam ke pagi lagi, 24 jam bekerja tapi tidak ada statusnya. Ini sangat miris untuk negara yang sudah maju seperti Indonesia.” – Muhammad Hatta

Pernyataan ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Tidak sedikit perangkat desa yang merasa dihargai secara moral, tetapi tidak secara hukum dan kesejahteraan.

Mengapa Perangkat Desa Butuh Status Resmi?

Banyak masyarakat mungkin bertanya, bukankah perangkat desa sudah digaji oleh pemerintah desa? Memang benar, tetapi gaji itu berasal dari Anggaran Dana Desa dan tidak memberikan perlindungan jangka panjang seperti ASN atau pegawai negeri.

Berikut beberapa alasan mengapa status resmi sangat dibutuhkan:

  • Perlindungan hukum dan hak kerja seperti cuti, jaminan kesehatan, dan tunjangan pensiun.
  • Jaminan keberlanjutan jabatan agar tidak mudah diberhentikan oleh kepala desa baru.
  • Kepastian karier dan pelatihan agar perangkat desa memiliki jenjang karier yang jelas.
  • Penyetaraan dengan ASN lainnya karena tugas mereka juga menyangkut pelayanan publik.

Kembali ke Kemendes atau Tetap di Kemendagri?

Selama ini, ada kebingungan mengenai perangkat desa berada di bawah kementerian mana. Ada yang menyebut mereka bagian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena desa adalah bagian dari struktur pemerintahan. Namun ada juga yang mengatakan bahwa mereka lebih cocok berada di Kementerian Desa dan PDT (Kemendes PDT), karena berhubungan erat dengan pembangunan desa.

Hatta menilai bahwa perangkat desa akan lebih mudah dikelola jika berada di bawah Kemendes PDT. Alasannya, kementerian tersebut fokus pada pengembangan desa dan memiliki regulasi yang lebih dekat dengan perangkat desa.

Jika struktur ini diperjelas, proses kebijakan dan pelaksanaan program akan menjadi lebih efisien. Selain itu, status kepegawaian perangkat desa juga bisa lebih cepat diproses jika ditangani oleh satu kementerian utama.

NIPD: Janji yang Tak Kunjung Terealisasi

Salah satu bentuk kejelasan status yang sempat diusulkan pemerintah adalah penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). NIPD ini dirancang sebagai identitas resmi perangkat desa, mirip dengan NIP untuk ASN.

Sayangnya, hingga kini NIPD masih belum terealisasi. Padahal, gagasan ini sudah muncul sejak era Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Banyak perangkat desa menanti NIPD, karena itu adalah simbol pengakuan negara terhadap keberadaan mereka.

Tanpa NIPD, perangkat desa tetap dianggap sebagai pegawai lokal tanpa identitas administratif nasional. Hal ini membuat akses mereka terhadap pelatihan, tunjangan, dan perlindungan hukum menjadi terbatas.

Aspirasi PPDI: Siap Bekerja, Asal Jelas Status

Ketua Umum PPDI, Sarjoko, menegaskan bahwa perangkat desa tidak pernah menolak tugas dari pemerintah pusat. Mereka siap menjalankan program seperti Ekonomi Desa, Koperasi Merah Putih, hingga program makan bergizi untuk anak.

Namun ada satu syarat penting:

“Apa pun tugas dari kementerian, kami siap jalankan. Tapi tolong, status kami diperjelas terlebih dahulu.” – PPDI

Pernyataan ini menunjukkan bahwa perangkat desa bukan hanya menuntut hak, tetapi juga menunjukkan komitmen. Mereka ingin menjadi bagian dari sistem negara yang resmi, bukan sekadar pelengkap.

Respons Kemendes PDT: Pemerintah Tidak Tinggal Diam

Isu kejelasan status perangkat desa akhirnya mendapatkan tanggapan langsung dari pemerintah pusat. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan bahwa pemerintah memahami keresahan perangkat desa.

Menurut Yandri, revisi regulasi mengenai desa dan perangkat desa sedang dalam pembahasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa perangkat desa memperoleh posisi yang jelas dalam struktur kepegawaian nasional, baik sebagai ASN, PPPK, atau bentuk status lain yang memiliki payung hukum kuat.

Yandri juga menekankan bahwa peran perangkat desa sangat strategis. Tanpa mereka, berbagai program pemerintah seperti penyaluran dana desa, bantuan sosial, program stunting, dan pembangunan infrastruktur tidak akan berjalan optimal.

“Pemerintah pusat sadar, perangkat desa adalah ujung tombak. Kami sedang mencari formula terbaik agar status mereka memiliki kepastian hukum.” – Yandri Susanto

Peran KemenPANRB dalam Penetapan Status

Meskipun Kemendes PDT sangat mendukung, penetapan status kepegawaian tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian saja. Di sinilah peran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menjadi kunci.

KemenPANRB memiliki kewenangan untuk mengatur sistem kepegawaian nasional, termasuk penetapan ASN, PPPK, formasi jabatan, hingga sistem gaji dan tunjangan. Jika perangkat desa ingin diakui secara resmi sebagai bagian dari aparatur negara, regulasinya harus disetujui oleh KemenPANRB.

Namun, di sinilah tantangan besar muncul. Jika perangkat desa dijadikan ASN, jumlahnya mencapai lebih dari 1,5 juta orang. Ini tentu berdampak pada APBN, sistem birokrasi, dan struktur jabatan pemerintahan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pemerintah sedang mencari skema terbaik: apakah perangkat desa akan menjadi ASN penuh, PPPK, atau model kepegawaian khusus dengan hak dan kewajiban setara ASN tetapi dikelola secara terpisah.

Tantangan dalam Menetapkan Kejelasan Status Perangkat Desa

Penetapan status perangkat desa tidak semudah membalik telapak tangan. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan:

  • Dampak anggaran: Jika perangkat desa menjadi ASN, negara harus menanggung gaji, tunjangan, dan pensiun.
  • Perbedaan kondisi daerah: Setiap desa memiliki struktur dan anggaran berbeda, sehingga perlu penyesuaian sistem.
  • Potensi tumpang tindih kewenangan: Perlu kejelasan apakah perangkat desa menjadi bagian dari Kemendagri atau Kemendes.
  • Regulasi desa yang sedang direvisi: RUU Desa menjadi kesempatan emas untuk menetapkan status secara permanen.

Meskipun demikian, berbagai hambatan ini justru semakin memperkuat argumen bahwa kejelasan status perangkat desa adalah hal yang mendesak. Tanpa kepastian, perangkat desa akan terus berada dalam situasi yang rawan secara hukum dan kesejahteraan.

Kenapa Negara Perlu Bergerak Cepat?

Perangkat desa bukan hanya pekerja administratif. Mereka adalah pemimpin lokal yang menjaga stabilitas desa, mengelola konflik sosial, dan menggerakkan partisipasi masyarakat.

Jika perangkat desa merasa tidak dihargai atau tidak sejahtera, ada beberapa risiko besar yang bisa terjadi:

  • Menurunnya kualitas pelayanan publik di desa.
  • Tingginya angka pengunduran diri perangkat desa berpengalaman.
  • Potensi konflik antara perangkat desa dan kepala desa.
  • Lambatnya realisasi program pemerintah di tingkat desa.

Tidak hanya itu, desa adalah fondasi utama pembangunan Indonesia. Keberhasilan program strategis nasional seperti penurunan stunting, digitalisasi desa, dan pengentasan kemiskinan sangat bergantung pada perangkat desa.

Oleh karena itu, memberikan kejelasan status perangkat desa bukan hanya soal keadilan, tetapi juga investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar